[1]
Atiqurrahman, M. 2026. Penggunaan Pil Penunda Menstruasi pada Perempuan yang Belum Menikah di Kabupaten Pamekasan: Motif, Praktik, dan Tinjauan Hukum Islam. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 8 (Aug. 2026), 1393–1409. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i8.2935.