[1]
Kamaludin et al. 2026. Kepastian Hukum Atas Penerbitan Sertipikat Yang Berasal Dari Tanah Bekas Milik Adat Yang Datanya Dalam Letter C Diubah  Oleh  Kepala Desa   Pada Saat Menjabat. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 7 (Jul. 2026), 1145–1156. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i7.2806.