[1]
Rasyd, H.F. et al. 2026. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 2 (Feb. 2026), 408–423. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i2.2417.