[1]
Ramadhan, R. et al. 2026. Kepastian Hukum terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang Dikuasai oleh Warga Negara Asing akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 2 (Feb. 2026), 312–324. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i2.2352.