[1]
Fajri, M. et al. 2026. Kepastian Hukum Pembatalan Perkawinan Kedua akibat Tidak Terpenuhinya Syarat Perkawinan. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 1 (Jan. 2026), 292–303. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i1.2339.