[1]
Pranata, I.G.F.A. et al. 2025. Kepastian Hukum Kreditur Baru (Cessionaris) pada  Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yang Tidak Memenuhi Syarat Formil. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 8 (Aug. 2025), 1696–1709. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i8.1774.