[1]
Fewu, Y.F.H. et al. 2025. Kepastian Hukum Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti pada Perkara Suap dalam Tindak Pidana Korupsi. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 8 (Aug. 2025), 1543–1557. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i8.1625.