Regulasi dan Tantangan Hukum Penggunaan AI di Sektor Publik dalam Risiko, Akuntabilitas, dan Kebijakan Strategis
DOI:
https://doi.org/10.62335/n1prjk86Keywords:
Artificial Intelligence (AI), Sektor Publik, Regulasi HukumAbstract
Dalam era digitalisasi yang pesat, penggunaan Artificial Intelligence (AI) di sektor publik menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, teknologi ini juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, termasuk risiko bias algoritmik, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, dan masalah akuntabilitas ketika terjadi kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi regulasi yang ada terkait penggunaan AI, tantangan hukum yang dihadapi, dan merumuskan kebijakan strategis yang diperlukan untuk mitigasi risiko serta peningkatan akuntabilitas. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi regulasi yang ada, pengembangan kerangka hukum yang komprehensif, serta pelatihan bagi aparatur publik merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan AI yang aman dan bertanggung jawab. Hasil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi penggunaan AI yang berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan transparan.