Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Milik Perorangan yang Berasal dari Tanah Negara
DOI:
https://doi.org/10.62335/y34nxv90Keywords:
Penyelesaian Sengketa, kepemilikan tanah, Tanah NegaraAbstract
Pembahasan mengenai penyelesaian sengketa kepemilikan tanah milik perorangan yang berasal dari tanah negara. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Permasalahan yang berkaitan dengan bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, seringkali menimbulkan konflik. Analisis ini berfokus pada penyelesaian konflik hak atas tanah yang dulunya berada di bawah kendali negara, namun kini beralih ke masyarakat. Pembahasan Upaya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah milik perorangan yang berasal dari tanah Negara bahwa individu yang memiliki tanah yang dulunya merupakan tanah negara dapat berupaya menyelesaikan permasalahan kepemilikan melalui peran BPN atau melalui pengadilan Penyelesaiannya berdasarkan pedoman dalam Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 dan Petunjuk Teknis Nomor 5 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.