Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait Tidak Adanya Batas Waktu Pelaksanaan Prestasi dan Akibat Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.62335/21sv4370Keywords:
Kepastian Hukum Akta PPAT, Pelaksanaan Prestasi, Akibat HukumAbstract
Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli terkait tidak adanya batas waktu pelaksanaan prestasi dan akibat hukumnya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Permasalahan yang berkaitan dengan kepastian hukum akta pengikatan jual beli tidak adanya batas waktu pelaksanaan prestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Analisis bahwa Jual beli merupakan suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kepastian hukum akta pengikatan jual beli yang tidak mencantumkan ketentuan batas waktu bahwa batas waktu dengan adanya klasul-klausul yang berkaitan mengenai jangka waktu dan sanksi tersebut terdapat dalam akta PPJB, para pihak mendapatkan kepastian hukum dan kepentingan para pihak juga dapat terlindungi oleh keadaan yang di dalam akta PPJB.