Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait Tidak Adanya Batas Waktu Pelaksanaan Prestasi dan Akibat Hukumnya

Authors

  • Ahmad Lutfi Alip Universitas Jayabaya Author
  • Yurisa Martanti Universitas Jayabaya Author
  • Amelia Nur Widyanti Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/21sv4370

Keywords:

Kepastian Hukum Akta PPAT, Pelaksanaan Prestasi, Akibat Hukum

Abstract

Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli terkait tidak adanya batas waktu pelaksanaan prestasi dan akibat hukumnya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Permasalahan yang berkaitan dengan kepastian hukum akta pengikatan jual beli  tidak adanya batas waktu  pelaksanaan prestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Analisis bahwa Jual beli merupakan suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kepastian hukum akta pengikatan jual beli yang tidak mencantumkan ketentuan batas waktu bahwa batas waktu dengan adanya klasul-klausul yang berkaitan mengenai jangka waktu dan sanksi tersebut terdapat dalam akta PPJB, para pihak mendapatkan kepastian hukum dan kepentingan para pihak juga dapat terlindungi oleh keadaan yang di dalam akta PPJB.

Downloads

Published

2025-01-10

How to Cite

Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait Tidak Adanya Batas Waktu Pelaksanaan Prestasi dan Akibat Hukumnya. (2025). CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(1), 46-60. https://doi.org/10.62335/21sv4370