Tradisi Memberi Imbalan untuk Menyalatkan Jenazah dalam Pandangan Hukum Islam di Desa Mompang Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas

Authors

  • Kali Junjung Hasibuan Hasibuan STAI Barumun Raya Sibuhuan Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/bfd8yx19

Keywords:

Masyarakat Desa Mompang, Shalat Jenazah, Wawancara, Upah

Abstract

Bila seorang muslim dan muslimah meninggal dunia dalam syari’at islam, kaum muslimin yang lain memiliki kewajiban terhadap empat perkara yaitu: memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan hukumnya fardhu kifayah. Artinya jika dikerjakan oleh sebahagian kaum, muslimin seorang saja, maka lepaslah kewajiban itu untuk seluruh ummat Islam, akan tetapi sebaliknya bila tidak dikerjakan oleh seorangpun maka berdosalah seluruh kaum muslimin yang ada di tempat itu. Masyarakat Desa Mompang merupakan desa yang memegang teguh adat istiadat. Salah satunya adalah adat memberi upah kepada orang yang mensholatkan mayit. Hal ini terbutkti dari angket serta hasil wawancara yang dilakukan penulis. Namun, dari berbagai studi literatur didapatkan bahwa praktek pemberian upah kepada orang yang melakukan shalat jenazah tidak diperbolehkan (makruh takhrim). Sehingga, sebaiknya praktek memberi upah pada shalat jenazah dapat kiranya dihentikan karena termasuk bid’ah dholalah (sesuatu yang tidak ada nash) dan juga bisa merusak eksistensi ibadah yang disyariatkan kepada Allah SWT dan Rasullnya. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong, meluruskan niat dan semua kegiatan selalu merujuk pada Al-quran dan Hadis.

Downloads

Published

2024-03-07

How to Cite

Hasibuan, K. J. H. (2024). Tradisi Memberi Imbalan untuk Menyalatkan Jenazah dalam Pandangan Hukum Islam di Desa Mompang Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(3), 67-78. https://doi.org/10.62335/bfd8yx19