Provinsi Rawan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Authors

  • Junaedi Junaedi Universitas Muhammadiyah Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/h9zkwg69

Keywords:

Netralitas ASN, Pemilu 2024, Provinsi Rawan Pelanggaran

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor penting agar Pemilu 2024 berjalan dengan prinsip Jujur, Adil (JURDIL) serta Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER). Namun, hasil survei Kurious Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan masih banyak publik menilai pengawalan netralitas ASN belum serius, dengan potensi kerawanan di 22 provinsi, terutama Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, dan beberapa provinsi lain. Data Koalisi NGO SINGKAP mencatat 59 kasus dugaan pelanggaran ASN periode Mei–November 2023, mencakup penyalahgunaan otoritas, dukungan terbuka kepada kontestan, hingga kampanye terselubung. Fakta ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan netralitas ASN guna mencegah penyimpangan yang berpotensi merusak legitimasi Pemilu 2024.

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Junaedi, J. (2024). Provinsi Rawan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(7), 357-367. https://doi.org/10.62335/h9zkwg69