Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur atas Peralihan Hak oleh Orang Tua Tanpa Ijin Pengadilan kepada Pihak Ketiga yang Dibuat di Hadapan PPAT

Authors

  • Silva Mayusta Universitas Jayabaya Author
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Author
  • Amelia Nurwidyanti Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i10.1875

Keywords:

Anak Dibawah Umur, Peralihan Hak, PPAT

Abstract

Pembahasan mengenai perlindungan hukum anak dibawah umur atas peralihan hak oleh orang tua tanpa  ijin  pengadilan kepada pihak ketiga yang dibuat di hadapan PPAT. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur atas peralihan hak atas tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga oleh orang tua bahwa anak dibawah umur tidak dapat melakukan peralihan hak atas tanah karena dianggap belum memiliki kecakapan sebagai subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum, dimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur atas peralihan hak atas tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga.

Downloads

Published

2025-10-05

How to Cite

Mayusta, S., Franciska, W., & Nurwidyanti, A. (2025). Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur atas Peralihan Hak oleh Orang Tua Tanpa Ijin Pengadilan kepada Pihak Ketiga yang Dibuat di Hadapan PPAT. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(10), 1921-1932. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i10.1875