Menyoroti Fenomena Malpraktik dalam Praktik Kedokteran Tanpa Lisensi

Authors

  • Nur Kemala Hayati Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Sayyidah Afifah Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Dinda Nur Humaira Universitas Lambung Mangkurat Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i6.1386

Keywords:

Malpraktik, Penegakan Hukum, Keselamatan Pasien

Abstract

Praktik kedokteran tanpa lisensi di Indonesia menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan pasien dan merusak citra profesi medis. Artikel ini menyoroti fenomena malpraktik yang diakibatkan oleh praktik ilegal tersebut, yang sering kali dilakukan oleh individu tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Meskipun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur kewajiban lisensi dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak kasus hanya berakhir dengan sanksi administratif atau bahkan lolos dari jerat hukum, meninggalkan pasien sebagai korban yang dirugikan secara fisik, psikis, dan finansial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, edukasi publik, serta peran aktif lembaga hukum dan non-hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban malpraktik, demi menjamin keselamatan pasien dan integritas sistem kesehatan.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Hayati, N. K., Afifah, S., & Humaira, D. N. (2025). Menyoroti Fenomena Malpraktik dalam Praktik Kedokteran Tanpa Lisensi. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(6), 872-879. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i6.1386