Perlindungan Hukum bagi Anak-Anak dari Perkawinan Pertama terkait Hibah Harta bersama oleh Suami kepada Anak-Anak dari Perkawinan Kedua
DOI:
https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1049Keywords:
Perlindungan Hukum, Hibah, Perkawinan KeduaAbstract
Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Dari Perkawinan Pertama Terkait Hibah Harta Bersama Oleh Suami Kepada Anak-Anak Dari Perkawinan Kedua Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi anak-anak dari perkawinan pertama terkait hibah yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak dari istri perkawinan kedua bahwa adanya pemberian hibah atas harta campur (harta yang belum dibagi) yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak dari perkawinan kedua maka dalam perbutan hukum ini ada hak anak-anak dari perkawinan pertama yang dilanggar maka berdasarkan putusan pengadilan terbukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan pertama dengan dikenakannya sanksi berupa pembatalan atas hibah tersebut.








