Perlindungan Hukum bagi Anak-Anak dari Perkawinan Pertama terkait Hibah Harta bersama oleh Suami kepada Anak-Anak dari Perkawinan Kedua

Authors

  • Tri Wulan Delima Sari Universitas Jayabaya Author
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Author
  • Cicilia Julyani Tondi Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1049

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hibah, Perkawinan Kedua

Abstract

Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Dari Perkawinan Pertama Terkait Hibah Harta Bersama Oleh Suami Kepada Anak-Anak Dari Perkawinan Kedua Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi anak-anak dari perkawinan pertama terkait hibah yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak dari istri perkawinan kedua bahwa adanya pemberian hibah atas harta campur (harta yang belum dibagi) yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak  dari perkawinan kedua  maka dalam perbutan hukum ini ada hak anak-anak dari perkawinan pertama yang dilanggar maka berdasarkan putusan pengadilan terbukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan pertama  dengan  dikenakannya sanksi berupa pembatalan atas hibah tersebut.

Downloads

Published

2025-03-10

How to Cite

Sari, T. W. D., Marniati, F. S., & Tondi, C. J. (2025). Perlindungan Hukum bagi Anak-Anak dari Perkawinan Pertama terkait Hibah Harta bersama oleh Suami kepada Anak-Anak dari Perkawinan Kedua. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), 444-459. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1049