Tanggung Jawab Penyedia Jasa terkait Kegagalan Pekerjaan Kontruksi berdasarkan Perjanjian yang Dibuat Dihadapan  Notaris

Authors

  • Izmi Latifah Azhry Universitas Jayabaya Author
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Author
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1040

Keywords:

Tanggung Jawab Penyedia Jasa, Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, Perjanjian Kerja

Abstract

Pembahasan mengenai tanggung jawab penyedia jasa terkait kegagalan pekerjaan kontruksi berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan  notaris. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggung jawab hukum penyedia jasa dalam perjanjian kerja konstruksi terkait kegagalan pekerjaan bahwa pihak yang memikul tanggung jawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan. dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Konstruksi.

Downloads

Published

2025-03-09

How to Cite

Azhry, I. L., Marniati, F. S., & Ismed, M. (2025). Tanggung Jawab Penyedia Jasa terkait Kegagalan Pekerjaan Kontruksi berdasarkan Perjanjian yang Dibuat Dihadapan  Notaris. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), 414-429. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1040