SOSIALISASI MENDAFTARKAN USAHA PADA UMKM UNTUK MENDAPATKAN HAK PATEN DI DESA CIKARAGEMAN, SETU, BEKASI, JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.62335/tnka0058Keywords:
Desa Cikarageman, Hak Paten, Pendaftaran Usaha, Sosialisasi, UMKMAbstract
Sosialisasi mengenai pendaftaran hak paten bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting untuk melindungi inovasi produk dan meningkatkan daya saing usaha di tingkat nasional maupun internasional. Program ini dilaksanakan di Desa Cikarageman, Setu, Bekasi, yang melibatkan pelaku UMKM lokal dan anggota Karang Taruna. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur pendaftaran hak paten dan manfaatnya bagi usaha kecil. Melalui sosialisasi dalam pengabdian masyarakat ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas produk atau layanan yang mereka hasilkan, serta mampu mengakses informasi terkait permodalan dan legalitas usaha.