Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian Data Fisik dan Yuridis dalam Pembuatan Akta Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.62335/32znpk63Keywords:
Tanggung jawab PPAT, Pengecekan Data Fisik, Jual BeliAbstract
Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum pejabat pembuat akta tanah (ppat) yang tidak melakukan pengecekan kesesuaian data fisik dan yuridis dalam pembuatan akta jual beli. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli harus dilakukan para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat akta. Dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT, dipenuhi syarat terang. PPAT dalam pelaksanaan pembuatan atas pemindahan hak atas tanah haru menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertipikat dimana PPAT diberikewenangan atas kebenaraan data pemohon. Permasalahan dalam penelitian bagaimana akibat hukum pembuatan akta jual beli tanpa pengecekan keseuaian data fisik dan yuridis oleh PPAT serta bagaimana tanggungjawab hukum PPAT dalam membuat akta jual beli tanpa melaksanakan penyesuaian data fisik dan yuridis.