Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang  Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian  Data Fisik  dan Yuridis dalam  Pembuatan Akta Jual Beli

Authors

  • Citra Febrianti Universitas Jayabaya Author
  • Ramlani Lina S. Universitas Jayabaya Author
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/32znpk63

Keywords:

Tanggung jawab PPAT, Pengecekan Data Fisik, Jual Beli

Abstract

Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum pejabat pembuat akta tanah (ppat) yang  tidak melakukan pengecekan kesesuaian  data fisik  dan yuridis dalam  pembuatan akta jual beli. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli harus dilakukan para pihak di hadapan PPAT yang bertugas membuat akta. Dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT, dipenuhi syarat terang. PPAT  dalam pelaksanaan pembuatan atas pemindahan hak atas tanah haru menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan  kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertipikat dimana PPAT diberikewenangan atas kebenaraan data pemohon. Permasalahan dalam penelitian bagaimana  akibat hukum pembuatan akta jual beli tanpa pengecekan keseuaian  data fisik dan yuridis oleh PPAT serta bagaimana  tanggungjawab hukum PPAT dalam membuat akta jual beli tanpa melaksanakan penyesuaian  data fisik dan yuridis.

Downloads

Published

2024-09-28

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang  Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian  Data Fisik  dan Yuridis dalam  Pembuatan Akta Jual Beli. (2024). CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 650-671. https://doi.org/10.62335/32znpk63