Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara
DOI:
https://doi.org/10.62335/ygjg6e80Keywords:
Azas Ultimum Remedium, Tindak Pidana Cukai, Kerugian NegaraAbstract
Pembahasan mengenai penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraian yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan. Penerapan asas Ultimum Remedium dalam upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana cukai bahwa salah satu dari subyek hukum atau obyek hukum bersifat ilegal, maka pelanggaran yang dilakukannya tersebut adalah suatu bentuk tindak pidana. Disamping sifat dari subyek hukum atau obyek hukumnya, suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Undang–Undang Cukai apabila memenuhi kriteria antara lain dirumuskan secara tegas dan jelas sebagai pelanggaran, secara nyata menimbulkan kerugian Negara, dan merupakan perbuatan yang berulang, atau kerugian Negara yang ditimbulkan tidak dapat diperbaiki.