Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi terkait Wanprestasi Penyedia Jasa dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktukepada Pengguna Jasa
DOI:
https://doi.org/10.62335/e4vfzj85Keywords:
Kontrak Kerja Konstruksi, Wanprestasi, Pengguna JasaAbstract
Pembahasan mengenai kepastian hukum kontrak kerja konstruksi terkait wanprestasi penyedia jasa dalam menyerahkan bangunan tidak tepat waktu kepada pengguna jasa. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Kepastian Hukum kontrak kerja konstruksi terkait wanprestasi penyedia jasa dalam menyerahkan bangunan tidak tepat waktu kepada pengguna jasa yaitu adanya isi atau klausula dalam kontrak yang dibuat secara jelas dan kontrak ini berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, karena tidak tercapainya upaya mediasi dan damai tanpa melalui putusan pengadilan sehingga sanksi dalam kasus ini yang diputuskan oleh hakim melalui pengadilan dan keputusannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak memberikan kepastian hukum.