Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.62335/xkqk4232Keywords:
Tanggung Jawab Kepala Desa, Pemalsuan Alas Hak, Pendaftaran TanahAbstract
Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum kepala desa atas pemalsuan alas hak dalam pendaftaran tanah. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggungjawab hukum Kepala Desa atas perbuatan memalsukan alas hak dalam pendaftaran tanah bahwa pemalsuan alas hak Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa dalam pendaftaran tanah mengakibatkan penerbitan sertipikat hak milik mengandung cacat hukum, karena dalam pendaftarannya dilakukan tanpa alas hak yang sah dan adanya data yuridis yang tidak benar berakibat sertipikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan dapat dibatalkan dengan permohonan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi di mata hukum baik secara perdata, administrasi negara, atau pidana.