Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam  Pendaftaran Tanah

Authors

  • Esa Aprilia Safitri Universitas Jayabaya Author
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Author
  • Ahmad Yani Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/xkqk4232

Keywords:

Tanggung Jawab Kepala Desa, Pemalsuan Alas Hak, Pendaftaran Tanah

Abstract

Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum kepala desa atas pemalsuan alas hak dalam  pendaftaran tanah. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggungjawab hukum Kepala Desa atas perbuatan memalsukan alas hak dalam pendaftaran tanah bahwa pemalsuan alas hak Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa dalam pendaftaran tanah mengakibatkan penerbitan sertipikat hak milik mengandung cacat hukum, karena dalam pendaftarannya dilakukan tanpa alas hak yang sah dan adanya data yuridis yang tidak benar berakibat sertipikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan dapat dibatalkan dengan permohonan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi di mata hukum baik secara perdata, administrasi negara, atau pidana.

Downloads

Published

2024-09-08

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam  Pendaftaran Tanah. (2024). CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 578-588. https://doi.org/10.62335/xkqk4232