Tanggung Jawab Hukum  PPAT  dalam  Pembuatan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil

Authors

  • Joko Praptono Universitas Jayabaya Author
  • Iran Sahril Universitas Jayabaya Author
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/f8fa7a84

Keywords:

PPAT, Akta Hak Tanggungan, Syarat Formil

Abstract

Pembahasan mengenai tanggungjawab hukum  PPAT  dalam  pembuatan  akta pemberian hak tanggungan yang diketahui kemudian tidak terpenuhi syarat formil. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggung jawab Hukum PPAT dalam pembuatan Akta Hak Tanggungan yang tidak terpenuhi syarat formilnya bahwa sesuai dengan Pasal 55 PERKABAN No. 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi terhadap setiap akta yang dibuatnya, dikaitkan dengan Pasal 23 UUHT, apabila PPAT melanggar atau lalai dapat dikenakan sanksi administratif. Apabila terdapat gugatan dari para pihak, dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk perdata, pidana maupun administratif.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum  PPAT  dalam  Pembuatan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil. (2024). CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 542-561. https://doi.org/10.62335/f8fa7a84