Tanggung Jawab Hukum PPAT dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil
DOI:
https://doi.org/10.62335/f8fa7a84Keywords:
PPAT, Akta Hak Tanggungan, Syarat FormilAbstract
Pembahasan mengenai tanggungjawab hukum PPAT dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan yang diketahui kemudian tidak terpenuhi syarat formil. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggung jawab Hukum PPAT dalam pembuatan Akta Hak Tanggungan yang tidak terpenuhi syarat formilnya bahwa sesuai dengan Pasal 55 PERKABAN No. 1 Tahun 2006, dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya untuk pembuatan akta, PPAT bertanggung jawab secara pribadi terhadap setiap akta yang dibuatnya, dikaitkan dengan Pasal 23 UUHT, apabila PPAT melanggar atau lalai dapat dikenakan sanksi administratif. Apabila terdapat gugatan dari para pihak, dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam bentuk perdata, pidana maupun administratif.