PENYELESAIAN PERSELISIHAN TANAH MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: KHUSUS MEDIASI & ARBITRASE
DOI:
https://doi.org/10.62335/5dy2xa25Keywords:
APS, Negosiasi, Mediasi, ArbitraseAbstract
Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah secara mediasi relatif sudah berjalan melalui Mediasi. Namun untuk forum arbitrase, sampai saat ini masih sebatas wacana dan konsep yang masih memerlukan penelitian terhadap kaidah hukum dan norma-norma yang mengatur terhadap penyelenggaraannya, sehingga apa yang disampaiakan hanya sebatas kajian normatif semata. Secara teori arbitrase, sepanjang materi sengketa itu dikuasai sepenuhnya dan terbuka kesempatan untuk melakukan perdamaian maka hal itu dapat menjadi obyek penyelesaian secara arbitrase tanpa harus membeda-bedakan substansi sengketanya sepanjang masih dalam substansi perjanjian yang mengikat para pihak. Penerapkan Arbitrase dalam sengketa perdata pertanahan akan menghadapi beberapa kendala baik kendala teknis, administrasi, dan yuridis. Untuk Mediasi masih menjadi pilihan hingga saat ini.